Sabtu, 01 Februari 2014

PARA PENJAJAH ERA REFORMASI

“Prit jumprit dandang kepedang, dino kecepit njaluk dipedang…”
“Cublek-cublek suweng, suweng e ting gelenter mambu ketundung gudel tak gempo lila lilo sopo ngguyu dhelik ake sir sir pong dhelik kopong, sir sir pong dhelik kopong.. ”


Pernahkah anda mendengar lagu permainan anak- anak yang seperti itu ?
Apa yang anda pikirkan jika saya melantunkan lagu itu kembali ?
Mungkinkah yang terlintas di benak saya sama seperti anda ?

Sesuatu yang muncul dalam benak saya ketika mendengar lagu tersebut adalah permainan tradisional. Ketika dulu, anak-anak begitu akrab dengan berbagai permainan tradisional semacam petak umpet, gobak sodor ataupun congklak. Permainan sederhana yang murah meriah dan banyak gunanya. Namun sekarang, anak-anak justru lebih senang menghabiskan waktu bermain Angry Birds, Point Blank dan semacamnya di depan komputer, smartphone atau tablet. Sepintas memang terlihat tidak begitu mengkhawatirkan dan para orang tua juga merasa lebih senang karena jika anak- anak mereka tidak bermain yang berbahaya atau membuat baju jadi kotor. Padahal dengan membiarkan anak-anak tenggelam dalam permainan yang berbau teknologi tersebut justru yang akan merusak mental & perkembangan jiwa mereka. Sehingga akan tumbuh menjadi seorang yang egois serta individualis dan enggan bekerja keras karena sudah terpola berpikir praktis. Dengan kata lain, mereka bisa bermain sendiri tanpa harus mencari teman seperti halnya permainan tradisional yang membutuhkan beberapa pemain (2 atau lebih pemain). Padahal permainan tradisional itu sendiri dapat memperkenalkan mereka tentang sistem sosial reward and punishment. Yang berarti, bila mereka kalah harus siap menerima hukuman, dan bila menang barulah terbebas dari hukuman itu. Dengan begitu mereka akan terbiasa mengikuti rute yang ada dan mental sportif pun dapat terbentuk dengan baik.

Dalam penelitian yang saya lakukan, menurut 7 dari 10 anak- anak kecil jaman sekarang yang hidup di masa penjajahan ilmu dan teknologi, mereka lebih tertarik untuk bermain game online di warnet daripada berkumpul bersama teman sebaya di sebuah lapangan untuk sekedar bermain petak umpet atau gobak sodor. Alasan mereka pun bermacam-macam. Beberapa dari mereka malas bermain panas-panasan dilapangan dan beberapa lainnya takut di ejek karena takut dibilang ‘kudet’ oleh teman-temannya jika ia tak bermain game online. Tapi 3 orang sisanya menyatakan bahwa ia dan sebagian kecil teman-temannya di sekolah masih memainkan permainan tradisional seperti petak umpet, lompat tali, bahkan cublek-cublek suweng dan sejenisnya. Jadi hingga kini sesungguhnya permainan tradisional itu belum mati, hanya saja perlu digalakkkan serta ditumbuh kembangkan kembali dengan memberi fasilitas dan wadah yang memadai. Lapangan yang luas, misalnya.

Namun faktanya yang terjadi, sekarang malah banyak dari orangtua -terutama yang sibuk bekerja- lebih memilih menyediakan fasilitas internet tanpa pengawasan atau sekedar fasilitas playstasion dibanding memperkenalkan permainan tradisional pada diri anak. Atau tak jarang orangtua yang terlalu khawatir jika anaknya bermain panas-panasan atau kotor-kotoran, sehingga mereka berfikir lebih aman jika menyediakan fasilitas bermain elektronik untuk anak mereka.

Fakta konkret lainnya mari tilik lebih dalam tentang ketersediaan lapangan bagi anak- anak untuk bermain yang kini telah berubah menjadi landasan aspal, paving dan beton. Bertumbuhnya lahan pemukiman penduduk yang mengakibatkan hilangnya sawah juga minimnya lahan kosong. Tentu saja ini adalah keuntungan sepihak bagi developer dan pemerintah yang menerima pajak bumi sebagai kompensasinya. Jikalau ada lahan dalam perumahan, itupun takkan mencukupi untuk kuota penduduk dalam perumahan itu sendiri. Sebagai akibatnya anak- anak kecil pun beralih bermain di gang gang. Namun pada akhirnya mereka tetap diusir karena banyak warga lain yang terganggu karena berisik, merusak tanaman, mengotori rumah dan sebagainya. Miris memang apabila kita harus mengutip tentang hak hak anak yang diatur di pasal 4 Undang Undang No. 23 tahun 2002 “setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hakrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”


Jika seperti ini siapa yang bisa disalahkan ?

"Saya bukan bagian dari pejuang permainan tradisional anak- anak, tapi saya hanya bagian dari anak- anak yang ingin diperjuangkan kembali permainan tradisionalnya..."